Direksi adalah Organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar

Tugas dan Tanggung Jawab Direksi

Tugas dan tanggung jawab Direksi Perseroan adalah memimpin dan mengurus Perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan; meningkatkan efisiensi dan efektifitas Perseroan; menerapkan praktek tata kelola perusahaan yang baik dalam Perseroan; dan melaksanakan tugas sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan, Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan juga peraturan-peraturan lainnya.

Untuk tugas dan tanggung jawab masing-masing anggota Direksi Perseroan adalah sebagai berikut:

  • Presiden Direkturtercapainya sasaran Perseroan berdasarkan maksud dan tujuan Perseroan, visi dan misi Perseroan, rencana jangka panjang Perseroan dan bertanggung jawab atas jalannya Perseroan. Di samping itu Presiden Direktur juga bertanggung jawab untuk mengendalikan dan mengevaluasi penerapan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan standar etika secara konsisten dalam Perseroan.
  • Direktur Keuanganbertanggung jawab untuk mengkoordinasikan, mengendalikan dan mengevaluasi tugas-tugas operasional di bidang keuangan seperti pengendalian keuangan Perseroan dan pengelolaan manajemen risiko terkait dengan kebijakan-kebijakan di bidang keuangan, serta memastikan tercapainya sasaran Perseroan berdasarkan maksud dan tujuan Perseroan, visi dan misi Perseroan, rencana jangka panjang Perseroan dan bertanggung jawab atas jalannya Perseroan.
  • Direktur Pemasaran/Penjualanbertanggung jawab untuk mengkoordinasikan, mengatur dan mengendalikan Direktorat Pemasaran / Penjualan serta fungsi terkait untuk menghasilkan dan meningkatkan penjualan produk yang optimal dan tingkat kapabilitas mutu yang baik; mengkaji pengembangan usaha Perseroan, serta memastikan tercapainya sasaran Perseroan berdasarkan maksud dan tujuan Perseroan, visi dan misi Perseroan, rencana jangka panjang Perseroan dan bertanggung jawab atas jalannya Perseroan.
  • Direktur Produksi is responsible for coordination, bertanggung jawab untuk mengkoordinasikan, mengatur dan mengendalikan Direktorat Produksi dan fungsi terkait untuk menghasilkan dan meningkatkan output produk dengan biaya produk yang optimal dan tingkat kapabilitas mutu yang baik, serta memastikan tercapainya sasaran Perseroan berdasarkan maksud dan tujuan Perseroan, visi dan misi Perseroan, rencana jangka panjang Perseroan dan bertanggung jawab atas jalannya Perseroan.
  • Direktur Sumber Daya Manusiabertanggung jawab untuk memimpin, memonitor, mengevaluasi, dan mengendalikan Direktorat SDM serta melakukan hubungan dengan lembaga pemerintah terkait, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), masyarakat sekitar dan meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) serta memastikan tercapainya sasaran Perseroan berdasarkan maksud dan tujuan Perseroan, visi dan misi Perseroan, rencana jangka panjang Perseroan
  • Pedoman Kerja Direksi

    Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, Direksi mengacu pada Pedoman dan Tata Tertib Kerja Direksi Perseroan yang telah ditetapkan Perseroan pada tanggal 1 Desember 2015, yang bertujuan untuk memfasilitasi dan membantu proses pengambilan keputusan para Direksi. Pedoman ini digunakan sebagai referensi dan/atau standar kerja dalam melaksanakan tugas untuk mencapai visi dan misi Perseroan, yang disusun berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan, prinsip-prinsip hukum, peraturan yang berlaku, dan praktek tata kelola perusahaan yang baik.

    Rapat Direksi

    Kebijakan penyelenggaraan rapat Direksi Perseroan adalah sebagai berikut:

    1. Rapat Direksi wajib diadakan secara berkala paling kurang 1 (satu) kali dalam setiap bulan.
    2. Direksi wajib mengadakan rapat bersama Dewan Komisaris secara berkala paling kurang 1 (satu) kali dalam 4 (empat ) bulan.
    3. Selain rapat Direksi yang berkala tersebut, rapat Direksi dapat diadakan setiap waktu:

  • apabila dipandang perlu oleh seorang atau lebih anggota Direksi;
  • atas permintaan tertulis dari seorang atau lebih anggota Dewan Komisaris; atau
  • atas permintaan tertulis dari 1 (satu) orang atau lebih pemegang saham yang bersama-sama mewakili 1/10 (satu per sepuluh) atau lebih dari jumlah seluruh dengan hak suara.
  • Selama tahun 2021, Direksi secara rutin mengadakan rapat setiap hari Senin atau hari lain sesuai dengan kebutuhan. Jenis rapat yang dilakukan terdiri dari rapat rutin dan rapat gabungan dengan Dewan Komisaris. Adapun tingkat kehadiran anggota Direksi pada setiap rapat adalah sebesar 100%.